Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Sudarman
NIP: -

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti :

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
  4. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan