Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan tugas lain dari pimpinan