Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai Teguh Setiyawan
NIP: -

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

  1. tata naskah;
  2. administrasi surat menyurat;
  3. arsip;
  4. ekspedisi;
  5. penataan administrasi Perangkat Desa;
  6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  7. penyiapan rapat;
  8. pengadministrasian aset;
  9. inventarisasi;
  10. perjalanan dinas; dan
  11. pelayanan umum.
  12. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan