Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi;
- penataan administrasi Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian aset;
- inventarisasi;
- perjalanan dinas; dan
- pelayanan umum.
- Melaksanakan tugas lain dari pimpinan