Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Wardono
NIP: -

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
  5. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan