Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain dari pimpinan