Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Sukirno |
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti :
1. tata praja pemerintahan;
2. penetapan peraturan di Desa;
3. pembinaan masalah pertanahan;
4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
6. administrasi kependudukan; dan
7. penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti :
1. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
2. pembangunan bidang pendidikan;
3. pembangunan bidang kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti :
1. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
2. partisipasi masyarakat;
3. sosial budaya masyarakat;
4. keagamaan; dan
5. ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti :
1. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya;
2. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
4. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
5. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
6. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemuda;
7. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang olahraga; dan
8. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karang taruna;
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.