Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS NGANGKRANG
Nama Pejabat: Detail Pegawai Suratmin
NIP: -

KEPALA DUSUN

berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:

a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

e.    Melaksanakan tugas lain dari pimpinan